Midtem
Pemikiran Modern Islam
1.
Jelaskan
pemikiran modern menurut muhammad Ikbal?
Di
dalam kehidupannya Iqbal berusaha secara serius terhadap perumusan dan
pemikiran kembali tentang Islam. Meskipun Iqbal tidak diberi umur panjang tapi
lewat tarian penanyalah yang menghempaskan bangunan unionist dan meratakan
jalan untuk berdirinya Pakistan, memang pena lebih tajam dari pada pedang. Dia
mengkritik sebab kemunduran Islam kerena kurang kreatifnya umat Islam,
konkritnya bahwa pintu Ijtihad telah ditutup. Sehingga umat Islam hanya bisa
puas dengan keadaan yang sekarang di dalam kejumudan.
Pada
tahun 1895 Iqbal menyelesaikan pelajarannya di Scottish dan pergi ke Lahore. Di sini ia melanjutkan studi Government College gurunya adalah Sir
Thomas Arnold. Di sini dia mendapatkan dua kali medali emas karena baiknya
bahasa Inggris dan Arab karena kejeniusannya pula dia menjadi mahasiswa
kesayangan Sir Thomas Arnold. Arnoldlah yang mendorongnya agar melanjutkan
pendidikannya ke Inggris karena melihat kejeniusan Iqbal. Setelah selesai di
Government College Iqbal belajar ke Eropa pada tahun 1905. Dari sini
pengembangan intelektual Iqbal dimulai.
Iqbal
memilih melanjutkan di Cambridge University, Inggris, ia belajar filsafat
dengan Mc. Taggart, kemudian mengambil gelar doktor (Ph.D) di Munich, Jerman
dan lulus pada tahun1908 dengan disertasi berjudul The development of
Methapysics of Persia. Di dalam disertasi inilah Iqbal mengkritik tajam ajaran
tasawwuf dengan mengatakan tidak mempunyai dasar yang kukuh dan historis dalam
ajaran Islam yang murni. Iqbal melihat ada nilai-nilai baik yang transendental
yang tidak dimiliki oleh Eropa. Barat, menurut Iqbal, kehilangan semangat
spritual dan terlalu menumpukan pada rasio dalam menjawab setiap problematika.
Meskipun ia mengakui Eropa baik, tapi ia yakin Islam lebih baik. Dia kembali
dari Eropa sebagai Pan-Islamis bahkan bisa dikatakan sebagai puritan. Perubahan
spritual dan ideologis Iqbal makin dalam dari nasionalis menjadi kampiun
kebangsaan Muslim dia merasa yakin bahwa antara Hindu dan Islam harus punya
negara masing-masing secara terpisah dan tindakannya sendiri sudah jelas.
Iqbal
kembali pada tahun 1908. Dia berprofesi sebagai pengacara, guru besar di
Universitas dan penyair sekaligus. Namun dia meninggalkan profesinya dan
menjadi penyair sejati. Ia berpendapat bahwa kemunduran ummat Islam selama lima
ratus tahun terakhir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran.
Pemikiran Iqbal
Tentang Sumber Hukum Islam
a. Al-Qur’an
Sebagai
seorang Islam yang di didik dengan cara kesufian, Iqbal percaya kalau al-Qur’an
itu memang benar diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantara
Malaikat Jibril dengan sebenar-benar percaya, kedudukannya adalah sebagai
sumber hukum yang utama dengan pernyataannya “The Qur’an is a book which
emphazhise ‘deed’ rather than ‘idea’ “ (al-Qur’an adalah kitab yang lebih
mengutamakan amal daripada cita-cita). Namun demikian dia menyatakan bahwa
bukanlah al–Qur’an itu suatu undang-undang. Dia dapat berkembang sesuai dengan
perubahan zaman, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tujuan sebenarnya
al-Qur’an adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam
hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta, al-Qur’an tidak memuatnya secara
detail maka manusialah dituntut pengembangannya. Ini di dalam rumusan fiqh
dikembangkan dalam prinsip ijtihad, oleh iqbal disebut prinsip gerak dalam
struktur Islam. Disamping itu al–Qur’an memandang bahwa kehidupan adalah satu
proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, walaupun al-Qur’an
tidak melarang untuk mempertimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun
masyarakat juga harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Akibat pemahaman
yang kaku terhadap pendapat ulama terdahulu, maka ketika masyarakat bergerak
maju, hukum tetap berjalan di tempatnya.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan
penalaran ilmiah dalam memahami al-Qur’an, namun dia melihat ada
dimensi-dimensi di dalam al-Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan
tidak dapat dirubah serta harus dikonservasikan, sebab ketentuan itu berlaku
konstan. Menurutnya para mullah dan sufi telah membawa umat Islam jauh dari
maksud al Qur’an sebenarnya. Pendekatan mereka tentang hidup menjadi negatif
dan fatalis. Iqbal mengeluh ketidakmampuan umat Islam India dalam mamahami
al-Qur’an disebabkan ketidakmampuan terhadap memahami bahasa Arab dan telah
salah impor ide-ide India ( Hindu ) dan Yunani ke dalam Islam dan al-Qur’an.
Dia begitu terobsesi untuk menyadarkan umat islam untuk lebih progresif dan
dinamis dari keadaan statis dan stagnan dalam menjalani kehidupan duniawi.
Karena berdasarkan pengalaman, agama Yahudi dan Kristen telah gagal menuntun
umat manusia menjalani kehidupan. Kegagalan Yahudi disebabkan terlalu
mementingkan segi-segi legalita dan kehidupan duniawi. Sedangkan Kristen gagal
dalam memberikan nilai-nilai kepada pemeliharaan negara, undang-undang dan
organisasi, karena lebih mementingkan segi-segi ritual dan spritual saja. Dalam
kegagalan kedua agama tersebut al-Qur’an berada ditengah-tengah dan sama-sama
mementingkan kehidupan individual dan sosial, ritual dan moral. Al-Qur’an
mengajarkan keseimbangan kedua sisi kehidupan tersebut, tanpa
membeda-bedakannya. Baginya antara politik pemerintahan dan agama tidak ada
pemisahan sama sekali, inilah yang dikembangkannya dalam merumuskan ide
berdirinya negara Pakistan yang memisahkan diri dari India yang mayoritas
Hindu.
Pandangan Iqbal tentang kehidupan yang equilbirium antara moral dan
agama, etik dan politik, ritual dan duniawi, sebenarnya bukanlah hal yang baru
dalam pemikiran Islam. Namun, dalam perjalanan sejarah, pemikiran demikian
terkubur bersama arus kehidupan politik umat Islam yang semakin memburuk,
terutama sejak keruntuhan dan kehancuran Bagdad, 1258. sehingga masyarakat
Islam tidak mampu lagi menangkap visi dinamis dalam doktrin Islam (al-Qur’an).
Akhirnya walaupun tidak ditegaskan kedalam konsep oleh para mullah
lahirlah pandangan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama yang menyeret
umat untuk meninggalkan kehidupan duniawi, akibatnya, hukum pun menjadi statis
dan al-Qur’an tidak mampu di jadikan sebagai referensi utama dalam hal menjawab
setiap problematika.
Inilah yang terjadi dalam lingkungan sosial politik umat Islam. Oleh
sebab itu, Iqbal ingin menggerakkan umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam
menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran
al-Qur’an. Nilai-nilai dasar ajaran al-Qur’an harus dapat dikembangkan dan
digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu.
Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional al-Qur’an dan mendalami
semangat yang terkandung di dalamnya, bukan menjadikannya sebagai buku
Undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan
penalaran ilmiah dalam memahami al-Qur’an, namun ia melihat ada dimensi-dimensi
didalam al-Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat
dirubah serta harus di konservasikan (pertahankan), sebab ketentuan itu berlaku
konstan.
b. Al-Hadits
Sejak dulu hadits memang selalu menjadi bahan yang menarik untuk
dikaji. Baik umat Islam maupun kalangan orientalis. Tentu saja maksud dan titik
berangkat dari kajian tersebut berbeda pula. Umat Islam didasarkan pada rasa
tanggung jawab yang begitu besar terhadap ajaran Islam. Sedangkan orientalis
mengkajinya hanya untuk kepentingan ilmiah. Bahkan terkadang hanya untuk
mencari kelemahan ajaran Islam itu lewat ajaran Islam itu sendiri.
Kalangan orientalis yang pertama kali melakukan studi tentang
hadits adalah Ignaz Goldziher. Menurutnya sejak masa awal Islam dam masa-masa
berikutnya, mengalami proses evolusi, mulai dari sahabat dan seterusnya hingga
menjadi berkembang di mazhab-mazhab fiqih. Iqbal menyimpulkan bahwa dia tidak
percaya pada seluruh hadits koleksi para ahli hadits.
Iqbal setuju dengan pendapat Syah Waliyullah tentang hadits, yaitu
cara Nabi dalam menyampaikan Da’wah Islamiyah adalah memperhatikan kebiasaan,
cara-cara dan keganjilan yang dihadapinya ketika itu. Selain itu juga Nabi
sangat memperhatikan sekali adat istiadat penduduk setempat. Dalam
penyampaiannya Nabi lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar kehidupan
sosial bagi seluruh umat manusia, tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Jadi
peraturan-peraturan tersebut khusus untuk umat yang dihadapi Nabi. Untuk
generasi selanjutnya, pelaksanaannya mengacu pada prinsip kemaslahatan. Dari
pandangan ini Iqbal menganggap wajar saja kalau Abu hanifah lebih banyak
mempergunakan konsep istihsan dari pada hadits yang masih meragukan
kualitasnya. Ini bukan berarti hadits-hadits pada zamannya belum dikumpulkan,
karena Abdul Malik dan Al Zuhri telah membuat koleksi hadits tiga puluh tahun
sebelum Abu Hanifah wafat. Sikap ini diambil Abu Hanifah karena ia memandang
tujuan-tujuan universal hadits daripada koleksi belaka.
Oleh karenanya, Iqbal memandang perlu umat Islam melakukan studi
mendalam terhadap literatur hadits dengan berpedoman langsung kepada Nabi
sendiri selaku orang yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan wahyu-Nya. Hal
ini sangat besar faedahnya dalam memahami nilai hidup dari prinsip-prinsip
hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan al-Qur’an.
Pandangan
Iqbal tentang pembedaan hadits hukum dan hadits bukan hukum agaknya sejalan
dengan pemikiran ahli ushul yang mengatakan bahwa hadits adalah penuturan,
perbuatan dan ketetapan Nabi SAW yang berkaitan dengan hukum; seperti mengenai
kebiasaan-kebiasaan Nabi yang bersifat khusus untuknya, tidak wajib diikuti dan
diamalkan.
Ijtihad
Katanya “exert with a view to form an independent judgement on
legal question” (bersungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas
untuk menjawab permasalahan hukum). Kalau dipandang baik hadits maupun
al-Qur’an mamang ada rekomendasi tentang ijtihad tersebut, di samping ijtihad
pribadi, hukum Islam juga memberi rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif.
Ijtihad inilah yang selama berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh para
ahli hukum Islam dalam mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang
muncul, sehingga melahirkan aneka ragam pendapat (mazhab), Sebagaimana pandangan
mayoritas ulama, Iqbal membagi kualifikasi ijtihad ke dalam tiga tingkatan,
yaitu :
1) Otoritas
penuh dalam menentukan perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas
pada pendiri mazhab-mazhab saja.
2) Otoritas relatif yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu
dari satu mazhab.
Otoritas Khusus yang berhubungan dengan penetapan hukum dalam
kasus-kasus tertentu, dengan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pendiri
madzdab.
Namun Iqbal lebih memberi perhatian pada derajat yang pertama saja.
Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh
ulama ahl-al-sunnah, tetapi dalam kenyataannya telah dipungkiri sendiri sejak
berdirinya mazhab-mazhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat yang
hampir tidak mungkin dipenuhi. Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat ganjil
dalam satu sistem hukum al Qur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis.
Akibat ketatnya ketentuan ijtihad ini, akhirnya hukum Islam selama
lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang
menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang
tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja. Demikian juga ijma’
hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan para ulama, apalagi dalam konsepnya satu
saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma’ tersebut, hal ini
dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam. Akhirnya kedua konsep ini
hanya tinggal teori saja, konskuensinya, hukum Islam pun statis tak berkembang
selama beberapa abad. Iqbal mendeteksi penyebab kemunduran Islam itu ada tiga
faktor :
1) Gerakan
rasionalisme yang liar, dituduh sebagai penyebab disintegarasi umat Islam
dengan melempar isu keabadian al-Qur’an. Oleh karena itu, kaum konservatif
hanya memilih tempat yang aman dengan bertaklid kepada imam-imam mazhab. Dan
sebagai alat yang ampuh untuk membuat umat tunduk dan diam. Di samping itu,
perkembangan ini melahirkan fenomena baru, yaitu lahirnya kecenderungan
menghindari duniawi dan mementingkan akhirat dan menjadi apatis. Akhirnya Islam
menjadi lemah tak berdaya.
2) Setelah
Islam menjadi lemah penderitaan terus berlanjut pada tahun 1258 H kota pusat
peradaban Islam diserang dan diporak-porandakan tentara mongol pimpinan Hulagu
Khan.
3) Sejak itulah lalu timbul disintegrasi. Karena takut disintegrasi
itu akan menguak lebih jauh, lalu kaum konservatif Islam memusatkan usaha untuk
menyeragamkan pola kehidupan sosial dengan
mengeluarkan bid’ah-bid’ah dam menutup pintu ijtihad. Ironisnya ini
semakin memperparah keadaan dalam dunia Islam.
Bagi Iqbal untuk membuang kekakuan ini hanya dengan jalan
menggalakkan kembali ijtihad-ijma’ dan merumuskannya sesuai dengan kebutuhan
zaman modern saat sekarang. Namun demikian, rumusan ijtihad juga harus tetap
mengacu kepada kepentingan masyarakat dan kemajuan umum. Bukan berdasarkan
pemikiran-pemikiran spekulatif subjektif yang bertentangan dengan semangat dan
nilai dasar hukum Islam.
Oleh karenanya Iqbal memandang perlu mengalihkan kekuasaan ijtihad
secara pribadi menjadi ijtihad kolektif atau ijma’. Pada zaman modern, menurut
Iqbal, peralihan kekuasaan ijtihad individu yang mewakili mazhab tertentu
kepada lembaga legislatif Islam adalah satu-satunya bentuk paling tepat bagi
ijma’. Hanya cara inilah yang dapat menggerakkan spirit dalam sistem hukum
Islam yang selama ini telah hilang dari dalam tubuh umat Islam.
Muhammad Iqbal merupakan sosok pemikir multi disiplin. Di dalam
dirinya berhimpun kualitas kaliber internasional sebagai seorang sastrawan,
negarawan, ahli hukum, pendidik, filosof dan mujtahid. Sebagai pemikir Muslim
dalam arti yang sesungguhnya, Iqbal telah merintis upaya pemikiran ulang
terhadap Islam secara liberal dan radikal.
Islam
sebagai way of life yang lengkap mengatur kehidupan manusia, ditantang untuk bisa
mengantisipasi dan mengarahkan gerak dan perubahan tersebut agar sesuai dengan
kehendak-Nya. Oleh sebab itu hukum Islam dihadapkan kepada masalah signifikan,
yaitu sanggupkah hukum Islam memberi jawaban yang cermat dan akurat dalam
mengantisipasi gerak dan perubahan ini?. Dengan tepat Iqbal menjawab, “bisa,
kalau umat Islam memahami hukum Islam seperti cara berfikir ‘Umar Ibn Al
Khathtab”.
2.
Jelaskan
pemikiran modern menurut muhammad Abduh?
Adapun mengenai pemikiran modern menurut Muhammad Abduh adalah antara
lain :
1)
Mendirikan gerakan reformasi
Abduh meyakini bahwa melakukan
gerakan reformasi terhadap masyarakat hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki
individunya. Meski demikian, ia tidak pernah lalai atau acuh terhadap kondisi
sosial yang ada.
2)
Reformasi sosial
Menjalankan ide-idenya termasuk
reformasi di Universitas Al-Azhar, antara lain memperbaiki sistem pendidikan,
memberikan ijazah resmi pendidikan, memberikan layanan kesehatan bagi para
pelajar agama, memperbaiki gaji para tenaga pengajar, dan meningkatkan layanan
asrama bagi para pelajar agama. Beliau juga membenahi sistem waqaf dan
melakukan reformasi pada sistem pengadilan syariat.
3)
Reformasi Pemikiran Menuju Kebangkitan Umat Islam
Sheikh Mohammad Abduh meyakini bahwa untuk melawan kejumudan (kebekuan
berpikir) dan pola pikir kebarat-baratan serta taqlid buta adalah dengan
kembali kepada ajaran murni Islam. Sama seperti gurunya, Sayid Jamaluddin,
Mohammad Abduh menolak kepercayaan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Beliau
mencetuskan pemikiran untuk membuka pintu ijtihad serta pengembangan pemikiran
dan penelitian Islam. Meski harus berhadapan secara pemikiran dengan para ulama
Al-Azhar, namun Muhammad Abduh tetap memegang teguh keyakinannya dalam masalah
ijtihad. Beliau meyakini bahwa ijtihad harus dilakukan oleh mereka yang memang
layak untuk berfatwa.
Sheikh Muhammad Abduh mengajukan prakarsa yang berisi dua
metodologi ijtihad. Pertama adalah kaedah masalah yang sering digunakan
oleh aliran Maliki dan Hanafi. Kaedah ini menurutnya penting untuk menyelesaikan
masalah-masalah kontemporer. Kedua adalah kaedah talfiq, yaitu
menggunakan pendekatan sintesis, dengan memilih yang terbaik setelah mengadakan
perbandingan antara ijtihad para ulama` dari berbagai aliran. Ijtihad bagi
Abduh merupakan jalan terbaik untuk memecahkan kebekuan dan kejumudan pemikiran
umat yang tidak berupaya menghadapi perubahan masyarakat dan zaman.
4)
Pemikiran politik muhammad abduh
Sheikh Muhammad Abduh mempunyai dua
cita-cita. Pertama adalah persatuan dan kesatuan umat Islam. Kedua persatuan
rakyat Mesir sebagai bagian dari dunia Islam. Meskipun antara kedua cita-cita
itu tidak banyak kaitannya, namun beliau selalu menghindari pembahasan yang
menyebutkan agama terpisah dari politik, sebab beliau memang tidak memiliki
keyakinan yang demikian. Muhammad Abduh menyukai sebuah pemerintahan yang
melibatkan rakyat sebagai pihak yang memberikan nasehat dan masukan. Karena
itu, menurut beliau, para penguasa muslim seharusnya mengikuti ajaran syariat
Islam dan tidak lupa untuk bermusyawarah dengan para ahli dalam menjalankan
roda pemerintahan.
5)
Pandangan Muhammad Abduh tentang Pendekatan Antar Mazhab
Beliau menolak fanatisme golongan. Buku Syarh (penjelasan) Nahjil
Balaghah yang ia tulis adalah langkah nyata Muhammad Abduh dalam melakukan pendekatan
antar mazhab Islam. Dalam kitab itu, ia berulang kali menyatakan kecintaannya
yang dalam kepada Imam Ali bin Abi Thalib (as). Bukan hanya dalam tubuh
internal Islam, Muhammad Abduh juga melakukan upaya pendekatan dengan para
pemeluk agama Kristen dan Yahudi. Langkahnya dalam hal ini ditunjukkan dengan
membentuk sebuah perkumpulan dengan nama ‘Jam’iyyah al-Taqrib Baina Ahl
Al-Islam wa Ahl Al-Kitab’.
Mengenai hubungan antar berbagai mazhab Islam Sheikh Mohammad Abduh
meyakini pendekatan antar mazhab. Kaedah talfiq yang ia kemukakan menunjukkan
hal itu. Sheikh Muhammad Abduh juga membentuk perkumpulan ‘Jam’iyyah Dar
Al-Taqrib’, yang merupakan langkah nyata beliau dalam upaya pendekatan antar
mazhab Islam. Ulama besar ini dikenal tegas dalam menolak pertikaian dan
perselisihan antar para pengikut mazhab yang berbeda.
3.
Jelaskan
pemikiran modern menurut ashar ali engineer?
4.
Jelaskan
pemikiran modern menurut sayed husen nasir?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar