Sabtu, 18 Juni 2016


Midtem Pemikiran Modern Islam
1.      Jelaskan pemikiran modern menurut muhammad Ikbal?
Di dalam kehidupannya Iqbal berusaha secara serius terhadap perumusan dan pemikiran kembali tentang Islam. Meskipun Iqbal tidak diberi umur panjang tapi lewat tarian penanyalah yang menghempaskan bangunan unionist dan meratakan jalan untuk berdirinya Pakistan, memang pena lebih tajam dari pada pedang. Dia mengkritik sebab kemunduran Islam kerena kurang kreatifnya umat Islam, konkritnya bahwa pintu Ijtihad telah ditutup. Sehingga umat Islam hanya bisa puas dengan keadaan yang sekarang di dalam kejumudan.
Pada tahun 1895 Iqbal menyelesaikan pelajarannya di Scottish dan pergi ke Lahore. Di sini ia melanjutkan studi Government College gurunya adalah Sir Thomas Arnold. Di sini dia mendapatkan dua kali medali emas karena baiknya bahasa Inggris dan Arab karena kejeniusannya pula dia menjadi mahasiswa kesayangan Sir Thomas Arnold. Arnoldlah yang mendorongnya agar melanjutkan pendidikannya ke Inggris karena melihat kejeniusan Iqbal. Setelah selesai di Government College Iqbal belajar ke Eropa pada tahun 1905. Dari sini pengembangan intelektual Iqbal dimulai.
Iqbal memilih melanjutkan di Cambridge University, Inggris, ia belajar filsafat dengan Mc. Taggart, kemudian mengambil gelar doktor (Ph.D) di Munich, Jerman dan lulus pada tahun1908 dengan disertasi berjudul The development of Methapysics of Persia. Di dalam disertasi inilah Iqbal mengkritik tajam ajaran tasawwuf dengan mengatakan tidak mempunyai dasar yang kukuh dan historis dalam ajaran Islam yang murni. Iqbal melihat ada nilai-nilai baik yang transendental yang tidak dimiliki oleh Eropa. Barat, menurut Iqbal, kehilangan semangat spritual dan terlalu menumpukan pada rasio dalam menjawab setiap problematika. Meskipun ia mengakui Eropa baik, tapi ia yakin Islam lebih baik. Dia kembali dari Eropa sebagai Pan-Islamis bahkan bisa dikatakan sebagai puritan. Perubahan spritual dan ideologis Iqbal makin dalam dari nasionalis menjadi kampiun kebangsaan Muslim dia merasa yakin bahwa antara Hindu dan Islam harus punya negara masing-masing secara terpisah dan tindakannya sendiri sudah jelas.
Iqbal kembali pada tahun 1908. Dia berprofesi sebagai pengacara, guru besar di Universitas dan penyair sekaligus. Namun dia meninggalkan profesinya dan menjadi penyair sejati. Ia berpendapat bahwa kemunduran ummat Islam selama lima ratus tahun terakhir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran.


Pemikiran Iqbal Tentang Sumber Hukum Islam
a. Al-Qur’an
Sebagai seorang Islam yang di didik dengan cara kesufian, Iqbal percaya kalau al-Qur’an itu memang benar diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril dengan sebenar-benar percaya, kedudukannya adalah sebagai sumber hukum yang utama dengan pernyataannya “The Qur’an is a book which emphazhise ‘deed’ rather than ‘idea’ “ (al-Qur’an adalah kitab yang lebih mengutamakan amal daripada cita-cita). Namun demikian dia menyatakan bahwa bukanlah al–Qur’an itu suatu undang-undang. Dia dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tujuan sebenarnya al-Qur’an adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta, al-Qur’an tidak memuatnya secara detail maka manusialah dituntut pengembangannya. Ini di dalam rumusan fiqh dikembangkan dalam prinsip ijtihad, oleh iqbal disebut prinsip gerak dalam struktur Islam. Disamping itu al–Qur’an memandang bahwa kehidupan adalah satu proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk mempertimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun masyarakat juga harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Akibat pemahaman yang kaku terhadap pendapat ulama terdahulu, maka ketika masyarakat bergerak maju, hukum tetap berjalan di tempatnya.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami al-Qur’an, namun dia melihat ada dimensi-dimensi di dalam al-Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus dikonservasikan, sebab ketentuan itu berlaku konstan. Menurutnya para mullah dan sufi telah membawa umat Islam jauh dari maksud al Qur’an sebenarnya. Pendekatan mereka tentang hidup menjadi negatif dan fatalis. Iqbal mengeluh ketidakmampuan umat Islam India dalam mamahami al-Qur’an disebabkan ketidakmampuan terhadap memahami bahasa Arab dan telah salah impor ide-ide India ( Hindu ) dan Yunani ke dalam Islam dan al-Qur’an. Dia begitu terobsesi untuk menyadarkan umat islam untuk lebih progresif dan dinamis dari keadaan statis dan stagnan dalam menjalani kehidupan duniawi. Karena berdasarkan pengalaman, agama Yahudi dan Kristen telah gagal menuntun umat manusia menjalani kehidupan. Kegagalan Yahudi disebabkan terlalu mementingkan segi-segi legalita dan kehidupan duniawi. Sedangkan Kristen gagal dalam memberikan nilai-nilai kepada pemeliharaan negara, undang-undang dan organisasi, karena lebih mementingkan segi-segi ritual dan spritual saja. Dalam kegagalan kedua agama tersebut al-Qur’an berada ditengah-tengah dan sama-sama mementingkan kehidupan individual dan sosial, ritual dan moral. Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan kedua sisi kehidupan tersebut, tanpa membeda-bedakannya. Baginya antara politik pemerintahan dan agama tidak ada pemisahan sama sekali, inilah yang dikembangkannya dalam merumuskan ide berdirinya negara Pakistan yang memisahkan diri dari India yang mayoritas Hindu.
Pandangan Iqbal tentang kehidupan yang equilbirium antara moral dan agama, etik dan politik, ritual dan duniawi, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam pemikiran Islam. Namun, dalam perjalanan sejarah, pemikiran demikian terkubur bersama arus kehidupan politik umat Islam yang semakin memburuk, terutama sejak keruntuhan dan kehancuran Bagdad, 1258. sehingga masyarakat Islam tidak mampu lagi menangkap visi dinamis dalam doktrin Islam (al-Qur’an).
Akhirnya walaupun tidak ditegaskan kedalam konsep oleh para mullah lahirlah pandangan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama yang menyeret umat untuk meninggalkan kehidupan duniawi, akibatnya, hukum pun menjadi statis dan al-Qur’an tidak mampu di jadikan sebagai referensi utama dalam hal menjawab setiap problematika.
Inilah yang terjadi dalam lingkungan sosial politik umat Islam. Oleh sebab itu, Iqbal ingin menggerakkan umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran al-Qur’an. Nilai-nilai dasar ajaran al-Qur’an harus dapat dikembangkan dan digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu. Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional al-Qur’an dan mendalami semangat yang terkandung di dalamnya, bukan menjadikannya sebagai buku Undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami al-Qur’an, namun ia melihat ada dimensi-dimensi didalam al-Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus di konservasikan (pertahankan), sebab ketentuan itu berlaku konstan.
b. Al-Hadits

Sejak dulu hadits memang selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji. Baik umat Islam maupun kalangan orientalis. Tentu saja maksud dan titik berangkat dari kajian tersebut berbeda pula. Umat Islam didasarkan pada rasa tanggung jawab yang begitu besar terhadap ajaran Islam. Sedangkan orientalis mengkajinya hanya untuk kepentingan ilmiah. Bahkan terkadang hanya untuk mencari kelemahan ajaran Islam itu lewat ajaran Islam itu sendiri.
Kalangan orientalis yang pertama kali melakukan studi tentang hadits adalah Ignaz Goldziher. Menurutnya sejak masa awal Islam dam masa-masa berikutnya, mengalami proses evolusi, mulai dari sahabat dan seterusnya hingga menjadi berkembang di mazhab-mazhab fiqih. Iqbal menyimpulkan bahwa dia tidak percaya pada seluruh hadits koleksi para ahli hadits.
Iqbal setuju dengan pendapat Syah Waliyullah tentang hadits, yaitu cara Nabi dalam menyampaikan Da’wah Islamiyah adalah memperhatikan kebiasaan, cara-cara dan keganjilan yang dihadapinya ketika itu. Selain itu juga Nabi sangat memperhatikan sekali adat istiadat penduduk setempat. Dalam penyampaiannya Nabi lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar kehidupan sosial bagi seluruh umat manusia, tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Jadi peraturan-peraturan tersebut khusus untuk umat yang dihadapi Nabi. Untuk generasi selanjutnya, pelaksanaannya mengacu pada prinsip kemaslahatan. Dari pandangan ini Iqbal menganggap wajar saja kalau Abu hanifah lebih banyak mempergunakan konsep istihsan dari pada hadits yang masih meragukan kualitasnya. Ini bukan berarti hadits-hadits pada zamannya belum dikumpulkan, karena Abdul Malik dan Al Zuhri telah membuat koleksi hadits tiga puluh tahun sebelum Abu Hanifah wafat. Sikap ini diambil Abu Hanifah karena ia memandang tujuan-tujuan universal hadits daripada koleksi belaka.
Oleh karenanya, Iqbal memandang perlu umat Islam melakukan studi mendalam terhadap literatur hadits dengan berpedoman langsung kepada Nabi sendiri selaku orang yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan wahyu-Nya. Hal ini sangat besar faedahnya dalam memahami nilai hidup dari prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan al-Qur’an.
Pandangan Iqbal tentang pembedaan hadits hukum dan hadits bukan hukum agaknya sejalan dengan pemikiran ahli ushul yang mengatakan bahwa hadits adalah penuturan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW yang berkaitan dengan hukum; seperti mengenai kebiasaan-kebiasaan Nabi yang bersifat khusus untuknya, tidak wajib diikuti dan diamalkan.

Ijtihad
Katanya “exert with a view to form an independent judgement on legal question” (bersungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas untuk menjawab permasalahan hukum). Kalau dipandang baik hadits maupun al-Qur’an mamang ada rekomendasi tentang ijtihad tersebut, di samping ijtihad pribadi, hukum Islam juga memberi rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif. Ijtihad inilah yang selama berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh para ahli hukum Islam dalam mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang muncul, sehingga melahirkan aneka ragam pendapat (mazhab), Sebagaimana pandangan mayoritas ulama, Iqbal membagi kualifikasi ijtihad ke dalam tiga tingkatan, yaitu :
1) Otoritas penuh dalam menentukan perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri mazhab-mazhab saja.
2) Otoritas relatif yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu dari satu mazhab.

Otoritas Khusus yang berhubungan dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu, dengan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pendiri madzdab.
Namun Iqbal lebih memberi perhatian pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh ulama ahl-al-sunnah, tetapi dalam kenyataannya telah dipungkiri sendiri sejak berdirinya mazhab-mazhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat yang hampir tidak mungkin dipenuhi. Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat ganjil dalam satu sistem hukum al Qur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis.
Akibat ketatnya ketentuan ijtihad ini, akhirnya hukum Islam selama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja. Demikian juga ijma’ hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan para ulama, apalagi dalam konsepnya satu saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma’ tersebut, hal ini dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam. Akhirnya kedua konsep ini hanya tinggal teori saja, konskuensinya, hukum Islam pun statis tak berkembang selama beberapa abad. Iqbal mendeteksi penyebab kemunduran Islam itu ada tiga faktor :
1) Gerakan rasionalisme yang liar, dituduh sebagai penyebab disintegarasi umat Islam dengan melempar isu keabadian al-Qur’an. Oleh karena itu, kaum konservatif hanya memilih tempat yang aman dengan bertaklid kepada imam-imam mazhab. Dan sebagai alat yang ampuh untuk membuat umat tunduk dan diam. Di samping itu, perkembangan ini melahirkan fenomena baru, yaitu lahirnya kecenderungan menghindari duniawi dan mementingkan akhirat dan menjadi apatis. Akhirnya Islam menjadi lemah tak berdaya.
2) Setelah Islam menjadi lemah penderitaan terus berlanjut pada tahun 1258 H kota pusat peradaban Islam diserang dan diporak-porandakan tentara mongol pimpinan Hulagu Khan.
3) Sejak itulah lalu timbul disintegrasi. Karena takut disintegrasi itu akan menguak lebih jauh, lalu kaum konservatif Islam memusatkan usaha untuk menyeragamkan pola kehidupan sosial dengan

mengeluarkan bid’ah-bid’ah dam menutup pintu ijtihad. Ironisnya ini semakin memperparah keadaan dalam dunia Islam.
Bagi Iqbal untuk membuang kekakuan ini hanya dengan jalan menggalakkan kembali ijtihad-ijma’ dan merumuskannya sesuai dengan kebutuhan zaman modern saat sekarang. Namun demikian, rumusan ijtihad juga harus tetap mengacu kepada kepentingan masyarakat dan kemajuan umum. Bukan berdasarkan pemikiran-pemikiran spekulatif subjektif yang bertentangan dengan semangat dan nilai dasar hukum Islam.
Oleh karenanya Iqbal memandang perlu mengalihkan kekuasaan ijtihad secara pribadi menjadi ijtihad kolektif atau ijma’. Pada zaman modern, menurut Iqbal, peralihan kekuasaan ijtihad individu yang mewakili mazhab tertentu kepada lembaga legislatif Islam adalah satu-satunya bentuk paling tepat bagi ijma’. Hanya cara inilah yang dapat menggerakkan spirit dalam sistem hukum Islam yang selama ini telah hilang dari dalam tubuh umat Islam.
Muhammad Iqbal merupakan sosok pemikir multi disiplin. Di dalam dirinya berhimpun kualitas kaliber internasional sebagai seorang sastrawan, negarawan, ahli hukum, pendidik, filosof dan mujtahid. Sebagai pemikir Muslim dalam arti yang sesungguhnya, Iqbal telah merintis upaya pemikiran ulang terhadap Islam secara liberal dan radikal.
Islam sebagai way of life yang lengkap mengatur kehidupan manusia, ditantang untuk bisa mengantisipasi dan mengarahkan gerak dan perubahan tersebut agar sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh sebab itu hukum Islam dihadapkan kepada masalah signifikan, yaitu sanggupkah hukum Islam memberi jawaban yang cermat dan akurat dalam mengantisipasi gerak dan perubahan ini?. Dengan tepat Iqbal menjawab, “bisa, kalau umat Islam memahami hukum Islam seperti cara berfikir ‘Umar Ibn Al Khathtab”.
2.      Jelaskan pemikiran modern menurut muhammad Abduh?
Adapun mengenai pemikiran modern menurut Muhammad Abduh adalah antara lain :
1)      Mendirikan gerakan reformasi
Abduh meyakini bahwa melakukan gerakan reformasi terhadap masyarakat hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki individunya. Meski demikian, ia tidak pernah lalai atau acuh terhadap kondisi sosial yang ada.
2)      Reformasi sosial
Menjalankan ide-idenya termasuk reformasi di Universitas Al-Azhar, antara lain memperbaiki sistem pendidikan, memberikan ijazah resmi pendidikan, memberikan layanan kesehatan bagi para pelajar agama, memperbaiki gaji para tenaga pengajar, dan meningkatkan layanan asrama bagi para pelajar agama. Beliau juga membenahi sistem waqaf dan melakukan reformasi pada sistem pengadilan syariat.
3)      Reformasi Pemikiran Menuju Kebangkitan Umat Islam
Sheikh Mohammad Abduh meyakini bahwa untuk melawan kejumudan (kebekuan berpikir) dan pola pikir kebarat-baratan serta taqlid buta adalah dengan kembali kepada ajaran murni Islam. Sama seperti gurunya, Sayid Jamaluddin, Mohammad Abduh menolak kepercayaan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Beliau mencetuskan pemikiran untuk membuka pintu ijtihad serta pengembangan pemikiran dan penelitian Islam. Meski harus berhadapan secara pemikiran dengan para ulama Al-Azhar, namun Muhammad Abduh tetap memegang teguh keyakinannya dalam masalah ijtihad. Beliau meyakini bahwa ijtihad harus dilakukan oleh mereka yang memang layak untuk berfatwa.
Sheikh Muhammad Abduh mengajukan prakarsa yang berisi dua metodologi ijtihad. Pertama adalah kaedah masalah yang sering digunakan oleh aliran Maliki dan Hanafi. Kaedah ini menurutnya penting untuk menyelesaikan masalah-masalah kontemporer. Kedua adalah kaedah talfiq, yaitu menggunakan pendekatan sintesis, dengan memilih yang terbaik setelah mengadakan perbandingan antara ijtihad para ulama` dari berbagai aliran. Ijtihad bagi Abduh merupakan jalan terbaik untuk memecahkan kebekuan dan kejumudan pemikiran umat yang tidak berupaya menghadapi perubahan masyarakat dan zaman.
4)      Pemikiran politik muhammad abduh
Sheikh Muhammad Abduh mempunyai dua cita-cita. Pertama adalah persatuan dan kesatuan umat Islam. Kedua persatuan rakyat Mesir sebagai bagian dari dunia Islam. Meskipun antara kedua cita-cita itu tidak banyak kaitannya, namun beliau selalu menghindari pembahasan yang menyebutkan agama terpisah dari politik, sebab beliau memang tidak memiliki keyakinan yang demikian. Muhammad Abduh menyukai sebuah pemerintahan yang melibatkan rakyat sebagai pihak yang memberikan nasehat dan masukan. Karena itu, menurut beliau, para penguasa muslim seharusnya mengikuti ajaran syariat Islam dan tidak lupa untuk bermusyawarah dengan para ahli dalam menjalankan roda pemerintahan.
5)      Pandangan Muhammad Abduh tentang Pendekatan Antar Mazhab
Beliau menolak fanatisme golongan. Buku Syarh (penjelasan) Nahjil Balaghah yang ia tulis adalah langkah nyata Muhammad Abduh dalam melakukan pendekatan antar mazhab Islam. Dalam kitab itu, ia berulang kali menyatakan kecintaannya yang dalam kepada Imam Ali bin Abi Thalib (as). Bukan hanya dalam tubuh internal Islam, Muhammad Abduh juga melakukan upaya pendekatan dengan para pemeluk agama Kristen dan Yahudi. Langkahnya dalam hal ini ditunjukkan dengan membentuk sebuah perkumpulan dengan nama ‘Jam’iyyah al-Taqrib Baina Ahl Al-Islam wa Ahl Al-Kitab’.
Mengenai hubungan antar berbagai mazhab Islam Sheikh Mohammad Abduh meyakini pendekatan antar mazhab. Kaedah talfiq yang ia kemukakan menunjukkan hal itu. Sheikh Muhammad Abduh juga membentuk perkumpulan ‘Jam’iyyah Dar Al-Taqrib’, yang merupakan langkah nyata beliau dalam upaya pendekatan antar mazhab Islam. Ulama besar ini dikenal tegas dalam menolak pertikaian dan perselisihan antar para pengikut mazhab yang berbeda.

3.      Jelaskan pemikiran modern menurut ashar ali engineer?


4.      Jelaskan pemikiran modern menurut sayed husen nasir?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar